Menolak Pakai Masker, Pria Ini Langsung “Klenger” Didenda Rp 200 Ribu

ilustrasi

Sidoarjo, Gempita.co – Seorang pria mendadak pingsan saat menjalani sidang di tempat bagi pelanggar protokol Covid-19 di Jalan Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia “klenger” karena diduga syok dijatuhi denda Rp 200 ribu oleh petugas setelah tertangkap tak menggunakan masker saat beraktivitas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang pos lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.

Pria ini sebelumnya tetap tidak mau memakai masker saat dirazia. Baru saat akan menjalani sidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya.

Ia pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp200 ribu subsider tujuh hari.

Sejumlah pengendara terjaring razia masker yang di gelar di Jalan Raya Waru tepatnya di depan Pos Lantas Waru Sidoarjo.

Dalam razia kali ini petugas langsung mengambil tindak tegas dengan melakukan sidang di tempat dan di denda Rp150 ribu subsider tiga hari.

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali