Menunggu RUU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan!

Gempita.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, pemerintah masih menunggu pembahasan bersama DPR.

“Kita tunggu dari DPR. Kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (RUU Perampasan Aset),” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dikutip publi canews.

Bacaan Lainnya

Surat Presiden (Surpres) soal RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan hingga rapat paripurna kedua Masa Persidangan V Tahun 2022-2023 pada 19 Mei. Padahal, Surpres sudah dikirimkan pada 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset sudah bergulir sejak 2015, tetapi drafnya masih mandek di pemerintah. Dengan telah diserahkan Surpres, pemerintah berharap DPR segera melakukan pembahasan.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, bersama Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta Jokowi mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset ini.

Mahfud MD menegaskan bahwa masa sidang berikutnya RUU Perampasan Aset sudah bisa dibahas di Senayan. Lewat produk hukum itu aset koruptor bisa diambil alih dan pelaku korupsi dimiskinkan.

 

 

Pos terkait