Minta Maaf Tidak Cukup, Politisi PDIP Sebut Edy Mulyadi Norak

Potongan video Koordinator lapangan aksi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, Edy Mulyadi/Net

Jakarta, Gempita.co – Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Utara, Deddy Yevri Sitorus mengutuk keras pernyataan eks caleg PKS Edy Mulyadi terkait Kalimantan yang akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Deddy, apa yang disampaikan oleh Edy sangat menghina, menyakitkan, merendahkan dan tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum, sosial maupun agama.

“Edy Mulyadi itu kampungan dan norak menurut saya. Apa dia tidak tahu kalau jutaan orang datang dari Pulau Jawa dan dari seluruh penjuru Indonesia untuk mencari hidup di Kalimantan? Apa dia tidak tahu bahwa listrik, LPG dan BBM yang dia nikmati itu sebagian besar datang dari Kalimantan yang kaya dengan batu bara, gas dan minyak bumi?” ujar Deddy, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Permintaan maaf saja tidak cukup. Harus dibawa ke ranah hukum,” sambung politisi PDI Perjuangan ini.

Deddy berharap agar kepolisian segera melakukan upaya hukum dan tidak harus menunggu laporan dari masyarakat. Pasalnya, ucapan-ucapan yang dilontarkan Edy dilakukan dengan sengaja dan dengan kesadaran penuh.

“Saya yakin tujuan sebenarnya dari ucapan jahat dan provokatif itu memang dirancang untuk merendahkan pemerintah atas keputusan memindahkan IKN,”sebutnya.

Karena itulah mereka memilih kata-kata yang melecehkan seperti tempat jin buang anak, kuntilanak dan genderuwo, dan monyet.

“Hal itu untuk memperkuat argumen ketidaksetujuan mereka tentang pemindahan Ibu Kota Negara. Jadi, jelas bahwa memang mereka memilih kata-kata penghinaan itu dengan sengaja,” katanya.

Sementara itu, Edy Mulyadi meminta maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya soal “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak”.

Baginya, ucapannya itu hanya bermaksud untuk menggambarkan Borneo sebagai “tempat yang jauh”.

“Saya mohon maaf telah menyebabkan teman-teman di Kalimantan tersinggung dan marah,” ujar Edy dalam keterangan resmi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali