Gempita.co – Berkaitan dengan instruksi presiden (Inpres) untuk mengganti mobil jenis bahan bakar minyak (BBM) dengan mobil listrik,
Pemerintah Kota Medan berencana melakukan lelang mobil para pejabat.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu mengatur Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami akan mencoba untuk melelang kendaraan dinas yang hari ini masih digunakan, baik itu dari Walikota, Wakil Walikota, Sekda, sampai tingkat kepala dinas ini kita kumpulkan dulu,” kata Walikota Medan Bobby Nasution di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9)
Menantu Presiden Jokowi itu menjelaskan nantinya hasil lelang akan dialokasikan untuk pembelian mobil listrik pada 2023.
*Berbagai Sumber