Gempita co – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksinasi Covid-19 tak membatalkan ibadah puasa umat Islam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 terbit pada Rabu, 30 Maret 2022.
“Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.” demikian bunyi SK Dewan Pimpinan MUI yang diterima Mata Indonesia News, Jumat 1 April 2022.
SK tersebut juga menyebutkan bahwa, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab. Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
Di samping itu, terdapat beberapa panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H lainnya yang tertuang dalam SK tersebut:
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat.
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain:
Kewajiban menyelenggarakan Salat Jumat
Merapatkan kembali saf saat Salat berjamaah
Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan Salat Tarawih.
3. Umat Islam untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah. Seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail. Serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, salawat.
4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
5. Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.
6. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat bermanfaat lebih optimal. Setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Dan zakat mal boleh tersalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
7. Umat Islam untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang Salat Idul Fitri.