Ogah Dibilang Pencucian Uang, Begini Kata Jaksa Pinangki !

Jaksa Pinangki - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Sosok Jaksa Pinangki jadi sorotan.Hal itu berkaitan dengan kekayaannya Yang dinilai fantastis dan gaya hidupnya yang dinilai glamor. Dibanding dengan profesiya sebagai seorang jaksa.

Mungkin kesal dengan derasnya isu tersebut, Jaksa Pinangki akhirnya angkat suara. Melalui kuasa hukumnya, saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Rabu 30 September 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut pengacara Pinangki, Jefri Moses, pada tahun 2006 silam, Jaksa Pinangki menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo.

Saat menikah dengan Pinangki, Djoko berstatus duda. Ia bercerai dengan istrinya, dua tahun sebelum akhirnya menikah lagi dengan Pinangki. Ketika menikah, umur antara keduanya terpaut cukup jauh.

Namun usia pernikahan ini tak berlangsung Lama.  Djoko Budiharjo meninggal dunia pada bulan Februari tahun 2014.

Ditambahkan Jefri lagi, semasa hidupnya, Djoko Budiharjo  pernah menjabat sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung.  Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, hingga Sesjamwas.

Selain itu, Djoko Budiharjo  juga menyimpan banknotes mata uang asing sebagai tabungan. Simpanan ini diusahakannya ketika ia berprofesi sebagai advokat.

“Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes, mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” ungkap Jefri lagi.

Jefri juga mengatakan Pinangki menikah kembali dengan seorang perwira polisi, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Jefri menyebut, dalam pernikahan dengan Yogi ini, Pinangki membuat perjanjian pisah harta karena warisan dari mantan suaminya cukup banyak

Sebelumnya, perihal harta fantastis dan gaya hidup mewah Pinangki itu,  sempat disorot jaksa penuntut umum terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut berdasar pada penghasilan Pinangki yang tak sebanding dengan besarnya harta yang dimilikinya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali