Cek! 14 Pelanggaran Bakal Kena Tilang dalam Razia Operasi Patuh Jaya 10-23 Juli 2023

Gempita.co – Razia Operasi Patuh Jaya kembali digelar Ditlantas Polda Metro Jaya, rencananya dijadwalkan pada 10-23 Juli 2023.

Hal itu dikonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Iya betul operasi akan segera berlangsung,” kata Latif Usman dikutip dari GridOto.com, Sabtu (8/7/2023).

“Tujuannya Operasi Patuh untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” sambungnya.

Latif menambahkan, petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menertibkan secara edukatif, serta memberi teguran dan imbauan.

Dia mengingatkan hal itu dilakukan humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.

Sebelumnya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, saat ini para personel telah dipersiapkan.

Jajaran Korlantas Polri sedang melakukan latihan pra Operasi Patuh Jaya 2023.

“Latpraops salah satu fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara bertindak antara Korlantas dan jajaran serta Operasi Patuh ini berguna bagi kita dan masyarakat,” kata Eddy dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (7/7/2023).

“Terkait dengan larangan, petugas tidak perlu takut penegakkan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada melakukan penindakan sendiri,” jelasnya.

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Berikut 14 pelanggaran yang siap polisi tilang jika terbukti bersalah dalam razia Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memiliki syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukan (Khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau dinas

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali