Jakarta, Gempita.co – Polsek Pademangan menggelar Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II, Sabtu (19/9/2020) malam.
Kegiatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang dimulai pukul 21.45 WIB ini, dipimpin langsung Kapolsek Pademangan Kompol Argadija Putra.
Sebanyak 25 personel dari Polsek Pademangan, 7 Satpol PP, 2 Dinas Perhubungan (Dishub) dan 10 personel Pokdar Kamtibmas dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
Adapun rute patroli, yakni Jalan Budimulia Raya, Jalan Ampera VII, Jalan Gunung Sahari dan Jalan RE. Martadinata.
Dalam operasi tersebut, masih ditemukan para pedagang yang bandel melanggar aturan PSBB. Sebanyak 5 pedagang makanan kaki lima yang masih melayani pembeli makan di tempat langsung ditegur oleh petugas gabungan.
Mereka diimbau untuk tidak melayani pembeli makan di tempat dan tidak menyediakan tempat duduk selama penerapan PSBB.
Kepada masyarakat yang tidak memakai masker juga diimbau untuk selalu memakai alat pelindung diri itu apabila berada di tempat umum.
Dalam Operasi Yustisi ini juga dilakukan patroli berupa imbauan dan pendisplinan kepada warga secara persuasif dengan menggunakan pengeras suara mobil.
Selain imbauan tentang pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19, patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada malam hari.
Menyentuh tempat yang sering terjadinya tawuran warga dan 3C (curat, curas dan curanmor) di wilayah Kecamatan Pademangan.