OTT KPK Tangkap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Begini Kronologisnya!

ilustrasi OTT KPK

Gempita.co – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama lima orang pejabat Sorong, Papua Barat.

Mereka mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan terborgol digiring menuju ruang pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11) pagi.

Bacaan Lainnya

Penyidik mengamankan mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejak Minggu kemarin di Jakarta dan Sorong. KPK menjemput Yan Piet di rumahnya di KM 24, Kabuapetn Sorong, Senin sekitar pukul 04.00 WIT.

Selain Yan Piet, KPK juga mengamankan adalah tiga pejabat Pemkab Sorong. Kemudian dua orang anggota tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Daya.

Para tersangka kasus suap selain Yan Piet Mosso adalah Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, dan representasi Yan Piet, Abu Hanifa. Kemudian pejabat BPK Patrice Lumumba Sihombing dan David Patasaung.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers mengatakan kasus bermula dari temuan BPK atas beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara para tersangka. Adapun rangkaian komunikasi itu adalah adanya pemberian sejumlah uang agar temuan dari pemeriksa BPK menjadi tidak ada atau ditiadakan,” kata Firli dikutip Publicanews.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi, di antaranya di hotel di Kota Sorong. “Setiap penyerahan uang selalu dilaporkan kepada TPM (Yan Piet Mosso). Istilah yang digunakan adalah ‘titipan’,” Firli menjelaskan.

KPK mengamankan Firli bukti permulaan uang yang diserahkan oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada tim BPK sebesar Rp 940 juta dan jam tangan merek Rolex.

“Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” ujar Firli.

KPK menahan keenam tersangka selama 20 tahun hari ke depan terhitung mulai Selasa ini. Mereka ditahan di rumah tahanan KPK.

Yan Piet, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abu Hanifa, Patrice Lumumba Sihombing, dan David Patasaung sebagai penerima dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pos terkait