Pakar Sebut Jika Tidak Aman, Vaksin COVID-19 Tidak akan Sampai Uji Klinik Fase 3

Jakarta, Gempita.co-Vaksin COVID-19 yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah banyak menerima pertanyaan mengenai keamanan dan efektivitasnya. Seperti diketahui, berbagai kandidat vaksin telah disiapkan oleh pemerintah.

Antara lain Sinovac, Cansino dan Sinopharm. Vaksin Sinovac yang akan diproduksi bersama Bio Farma, saat ini sudah berada pada tahap uji klinik fase 3 di Bandung dan telah mengambil subjek sebanyak 1.620 orang dewasa dan sedang menunggu hasilnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara itu, terkait dengan banyaknya pertanyaan soal keamanan dari vaksin COVID-19, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, menanggapinya.

Menurut dia, apabila vaksin COVID-19 Sinovac ditemukan tidak aman atau menimbulkan efek samping yang berbahaya tentunya tidak akan dilanjutkan ke uji klinik fase 3.

“Kalau tidak aman, uji klinik sudah dihentikan dari awal. Dengan kata lain tidak boleh naik kelas. Ini sudah bisa dikatakan aman, fase satu sudah ada reportnya, aman, kemudian dilanjutkan dengan fase 2, sudah dilaporkan aman,” ujarnya dalam keterangan persnya Jumat (30/10/2020).

Prof Cissy menambahkan, terdapat jurnal-jurnal internasional yang sangat terakreditasi dan laporan fase 1 dan 2 sudah dipublikasikan dalam jurnal. Dalam jurnal tersebut dikatakan uji klinik fase 1 dan 2 dari vaksin COVID-19 Sinovac sudah aman, itu bagus sekali.

“Tetapi memang laporan uji klinik fase 3 memang belum ada. Karena yang di Brazil mungkin baru selesai bulan Oktober ini dan yang di Indonesia baru selesai tahun depan. Sebaiknya kita tunggu hasil dari uji klinik fase 3,” tegas Cissy.

Profesor Cissy yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI dan Ketua Pokja Vaksinasi Peralmuni menambahkan, terkait dengan uji klinik fase 3 harus dilakukan di negara produsen vaksin tersebut. Tetapi menurutnya sebetulnya secara aturan boleh saja dilakukan di luar negeri tapi memang supaya lebih yakin uji klinik fase 3 dilakukan di negara yang ingin memakainya.

Lebih lanjut Prof Cissy mengatakan, uji klinik fase 3 itu adalah untuk melihat efikasi atau khasiat dari vaksin, selain keamanannya juga. Apakah setelah divaksinasi, seseorang itu bisa jadi sakit atau tidak dan memang salah satu syarat dari uji klinik fase 3 harus dilakukan dilebih dari satu senter.

“Kami sangat senang dan menyambut baik apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo mengenai vaksin COVID-19 harus dipastikan aman dan jangan terburu-buru. Karena keamanan untuk semua orang sangat penting,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali