Pasca Insiden Penembakan, Ini Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal, Idham Azis. (Foto: Detiknews.com)

Jakarta, Germpita.co – Instruksi untuk semua anggota Polri setelah terjadi insiden penembakan di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50, dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Istruksi tersebut tertuang di dalam Surat Telegram Nomor STR/873/XII/PAM.3.3./2020 ter tanggal 7 Desember 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

STR tersebut berisi instruksi tentang peningkatan pengamanan di setiap asrama dan RS Polri serta penggunaan senjata lengkap dan rompi anti peluru bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara yang tengah bertugas di lapangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan Kapolri yang telah mengeluarkan instruksi yang ditandatangani oleh Asops Kapolri.

Menurut Awi, penerbitan surat telegram itu sebagai respons Polri atas situasi nasional saat ini di Indonesia.

“Iya, benar, memang ada TR dari Kapolri itu yang ditandatangani oleh Asops Kapolri sebagai bentuk arahan Mabes Polri ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini,” tutur Awi, Selasa (8/12/2020).

Dalam surat telegram tersebut, pasukan anti anarki Brimob juga telah diperintahkan meningkatkan kesiapsiagaan.

Kapolri juga memerintahkan pemeriksaan rutin bagi siapa saja yang keluar masuk RS Polri, asrama Polri dan kantor polisi seluruh Indonesia. Lalu, semua perkembangan situasi keamanan di seluruh wilayah wajib dilaporkan ke atasan.

Poin lainnya, seluruh anggota Polri dilarang gentar kepada setiap pelaku kejahatan sekalipun menggunakan senjata api atau senjata tajam.

Seluruh pimpinan wajib memberikan instruksi kepada bawahan secara jelas dan tegas.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali