Serang, Gempita.co – Dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten terkonfirmasi terpapar Covid-19. Kendati demikian, PN Serang akan tetap membuka pelayanan dan menggelar persidangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak mungkin pelayanan untuk membuka kasus perkara kasus pidana ditutup. Karena proses persidangan khusus pidana yang masa tahanan habis, tidak bisa diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi, maka persidangan akan dilaksanakan dengan menjaga protokol kesehatan,” ujar Ketua PN Serang Barita Sinaga, dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
“Inilah kebijakan yang menurut pengadilan dan menekankan secara ketat kepada seluruh warga PN Serang untuk menjaga protokol Covid-19, menjaga jarak, makai masker karena sifat dari pengadilan ini melayani publik,” sambung Barita.
Ia menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam mengambil keputusan kebijakan tersebut. Untuk mengantisipasi penyebarannya, pihaknya akan memberlakukan sift dengan mengurangi kapasitas pegawai sebanyak 50 persen.
“Terkait dengan mangambil kebijakan ada 2 warga PN Serang yang dinyatakan Covid-19 harus berkoordinasi dulu kepada Pengadilan Tinggi. Menutup secara total tidak mungkin. Di pengadilan harus ada hakim dan pimpinan yang menyikapi ini. Kalau di lockdown secara total terganggu,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Serang Gustiarto menambahkan, atas masukan PT Banten, ada dua kebijakan yang harus dilaksanakan. Yakni, bekerja di kantor dengan pembatasan pegawai dan bekerja di rumah.