Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, pelaku UMKM harus memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Presiden memyampaikan HAL tersebut pada acara Pemberian NIB Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022, di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Presiden pun mengaku senang, NIB dapat diproses secara cepat melalui sistem online single submission (OSS).
Ia menyebutkan, sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022, terdapat 1.5 juta NIB yang sudah diterbitkan pemerintah.
“Dulu sebelum ada OSS, sebelum ada OSS itu perhari paling hanya 2 ribu izin keluar (NIB), hanya Rp2 ribu. Sekarang sudah sampai angka 7 ribu sampai 8 ribu perhari. Tapi yang saya minta bukan angka 7 ribu-8 ribu perhari, yang saya minta 100 ribu perhari izin harus keluar,” urainya.
Nantinya, kata Presiden, NIB merupakan tanggung jawab Kepala Daerah. Untuk itu, Kepala Negara juga menginstruksikan pemerintah daerah terus mendorong pengusaha UMKM segera mendapatkkan NIB.
“Dan itu nanti ada tanggung jawab dari Kepala Daerah, supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, menengah untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya nomor induk berusaha,” tambah Presiden.
Selain itu, Presiden menyebut bahwa NIB dapat bermanfaat bagi para pelaku UMKM. Salah satunya dalam mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ajak mereka semuanya pegang NIB, biar kalau mau ambil kredit di bank mudah. Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah juga mudah, kita buka sudah semuanya ketemu,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden mendorong para pelaku UMKM juga terus meningkatkan kualitas produk yang dijual, mulai dari kemasan, desain, dan material yang digunakan. Hal ini agar barang yang dijual dapat masuk ke pasar ekspor.
*Berbagai Sumber