Brebes, Gempita.co- Pemerintah Desa (Pemdes) Kaliwlingi Brebes bersama warga sepakat melarang pemancing di area tambak wilayah Pedukukan Pandansari.
Larangan memancing ini tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) No.10 tahun 2020 tentang Pelarangan Mancing di area tambak Kaliwlingi/Pandansari Brebes.
Untuk menjalankan Perdes tersebut, sejumlah elemen masyarakat dari Pemdes dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Desa Kaliwlingi melakukan pengawasan dan pengamanan jalur masuk Pedukuhan Pandansari.
“Sebelum ada pandemi covid-19 pemancing banyak merusak di tambak yang berada di sekitar Pedukuhan Pandansari. Yang jelas juga merusak hasil kekayaan petani tambak. Ada pemancing yang menggunakan watang atau joran pancing, tapi nyatanya menggunakan jaring, pasti ikan bandeng maupun udang pasti dibawa sekalian,” ungkap Wasmad, (67), salah satu petugas pengamanan.