Pemdes dan Warga Kaliwlingi Sepakat Larang Pemancing di Area Tambak

Pengawasan dan pengamanan jalur masuk Pedukuhan Pandansari untuk menjalankan Peraturan Desa (Perdes) No:10 tahun 2020 tentang Pelarangan Mancing di area tambak Kaliwlingi/Pandansari Brebes/ist
Pengawasan dan pengamanan jalur masuk Pedukuhan Pandansari untuk menjalankan Perdes No:10 tahun 2020 tentang Pelarangan Mancing di area tambak Kaliwlingi/Pandansari Brebes/ist

“Sanksi yang melanggar akan dikenakan berupa denda, penyitaan barang atau alat pancing. Warga berharap agar hari kedepan semakin aman dan kondusif, tidak ada keluhan apapun,” ujar dia.

Adapun isi Perdes yang tertuang berbunyi, “Setiap orang atau warga pribumi atau non pribumi tidak diperbolehkan, dilarang menangkap ikan atau sejenisnya dengan menggunakan bahan atau alat.”

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Di antaranya, dilarang menggunakan alat kail/pancing, menggunakan jala/jaring, menggunakan bahan peledak, menggunakan alat wadong, menggunakan alat arab/sejenisnya, menggunakan bahan kimia/sejenisnya, menggunakan alat seser/caduk, menggunakan alat setrum dan menggunakan alat obor/senter.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali