Gempita.co – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Diperpanjang pemerintah berlaku 30 Agustus hingga 5 September 2022.
Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyampaikan, langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas, dan pemulihan perekonomian nasional.
Ia juga mengatakan,.penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar. Dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat. Dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ungkap Safrizal dalam keterangan pers, Selasa (30/8/2022), dikutip rri.co.id.