Jakarta, Gempita.co – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis dalam sidang yang berlangsung Senin (16/11) menolak permohonan tersebut. “Kami menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa,” tegasnya.
Sebelumnya jaksa menyebut terdakwa Napoleon meminta Rp 7 miliar dari Joko Sugiarto Tjandra untuk pengurusan Red Notice. Menurut Jaksa, Irjen Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
D mengutip rri.co.id, dalam sidang ini Irjen Napoleon datang langsung ke ruang sidang sebagai terdakwa dan menyatakan siap untuk menjalankan persidangan selanjutnya.
Sumber Berita: rri.co.id