Kasus Penganiayaan M Kece, Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari

Gempita.co – Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis dengan hukuman 5 bulan dan 15 hari, dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan YouTuber M Kece.

PUBLICANEWS, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman 5 bulan dan 15 hari. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu dinyatakan bersalah dalam penganiayaan YouTuber M Kace.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Hakim Djuyamto saat membacakan putusan, Kamis (15/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka korban. Sedangkan yang meringankan, M Kace telah memaafkan terdakwa.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terpidana 4 tahun dalam kasus suap Djoko Tjandra itu divonis satu tahun penjara. Atas vonis tersebut baik Napoleon ataupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Napoleon terbukti menganiaya hingga melumuri wajah M Kace dengan tinja miliknya sendiri. Mohamad Kosman alias M Kace telah divonis 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam kasus penodaan agama.

* Berbagai Sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali