Pendeta Cabuli Jemaat, Polda Jatim Akan Dalami Korban Lain

Foto.suarasurabaya.net

Surabaya, Gempita.co-Polda Jatim sampai saat ini masih mendalami adanya korban lain dari tersangka pencabulan, HL, seorang pendeta sebuah gereja besar di Surabaya. Selain itu, polisi juga berencana memeriksakan kejiwaan tersangka pada psikiater.

“Ini (korban lain) baru informasi. Kita akan menunggu dengan adanya ini tidak menutup kemungkinan ada pengaduan lain. Tetapi yang jelas korban yang satu sudah lengkap buktinya cukup, dan sekarang menjalani proses pemeriksaan semuanya dan kita akan kembangkan ke lainnya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (9/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Luki menyatakan, saat ini banyak sekali informasi yang masuk pada penyidik Kepolisian. Atas berbagai informasi tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan bukti-bukti yang ada.

“Informasi banyak sekali masuk, kita pelan-pelan akan melakukan pendalaman. Ini kita akan mendalami isu itu, informasi kita dalami. Tidak segampang itu, banyak informasi-informasi kita harus sesuai bukti dan fakta lapangan kita akan putuskan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, selain mendalami dugaan adanya korban lain, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan secara psikologis kejiwaan tersangka. Sebab korban yang melapor dicabuli saat itu masih di bawah umur.

“Pasti kita akan lakukan pemeriksaan secara psikologis. Kalau dilihat usia korban segitu, berarti ada indikasi mengalami kelainan seksual. Anak (korban) juga lakukan trauma healing dan semacamnya,” tandasnya.

Terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kuasa hukum tersangka Pendeta HL, Jeffry Simatupang menyatakan tidak mempermasalahkan upaya polisi untuk memeriksakan kejiwaan kliennya. Ia mengaku akan mendampingi sang klien dan mendukung langkah polisi untuk menguak kebenaran atas kasus tersebut.

“Bagi kami tidak masalah, kita akan dampingi dan mensupport polisi untuk menguak kebenaran atas kasus ini,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali