Pengeroyok Lurah Cipete Utara Ditahan Polres Jaksel

ilustrasi

J S1akarta, Gempita.co-Lantaran menegur adanya kerumunan disebuah Kedai Kopi, Lurah Cipete Utara, Nurcahya dikeroyok orang tak bertanggungjawab.

Mulanya lurah perempuan itu sedang melakukan memonitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Waroeng Brothers Coffe & Resto, di Jl. Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020), malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia menceritakan, kejadiannya saat dirinya kejadian terjadi pada Sabtu pukul 01.00 WIB lalu, usai memantau kerumunan pengendara sepeda motor balap liar yang menongkrong di Jl. Raya Pangeran Antasari, Kebayoran Baru.

“Jadi saya habis monitoring PSBB transisi kerumunan di Antasari, lalu saya mengecek galian di Jl. Pelita, Cipete Utara, kemudian kami melihat adanya kerumunan di Waroeng Brothers,” imbuh Nurcahya, Lurah Cipete Utara, Kamis (10/12/2020).

Dia menambahkan, pihaknya pun menyuruh anggota FKDM dan PPSU Kelurahan Cipete Utara. Kemudian FKDM mencoba foto-foto di lokasi dan merekam video ternyata dihampiri, “Saya mencari pemiliknya karena sudah pukul 01.30 WIB kedai itu masih buka dan ada ratusan pengunjung disana,” ungkapnya.

Kemudian dirinya tiba-tiba dihampiri dan HP salah satu anggota FKDM disita dan dirusak. Namun oleh lurah, sang pemilik diminta untuk ke kantor kelurahan karena telah melanggar PSBB transisi.

“Saya dipukul dibagian pipi, sebelah pipi kanan dan mengalami luka lebam, saya melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan. Diduga mereka sedang mabuk,” terang Nurcahya.

Saat ini, aparat Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan pelaku pemukulan yakni seorang remaja perempuan. “Pelakunya perempuan dan sudah ditahan di Polres,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya mengakui menahan satu dari dua pelaku pengeroyokan. “Satu orang kami amankan, dan kami tahan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian Semuanya perempuan,” terang AKBP Jimmy.

Dia juga menambahkan, tersangka yang ditahan dijerat Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Hingga kini kasusnya telah ditangani aparat setempat.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali