Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi

Kejari Jaktim Timnas AMIN
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Polisi menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. Dia telah menjadi salah satu tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, dalam keterangannya, pada Kamis (13/10) malam.

Bacaan Lainnya

Nurul menyebut keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan lewat konten unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Diketahui, Bambang adalah pihak penggugat Jokowi atas tuduhan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

PN Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2022 mendatang.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat dalam perkara ini mulai dari Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilpres, MPR-RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pos terkait