Pengurusan Perizinan dan Sertifikat Produk Pangan Tidak Lagi Makan Banyak Waktu

Surakarta, Gempita.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan anggota Komisi VI DPR RI Evita Nusanty (mitra kerja), Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakata, Dinas Kesehatan Kota Surakarta, dan Mercy Corps Indonesia, menyelenggarakan acara Koordinasi Teknis Penerbitan Perizinan bagi Usaha Mikro dengan para Garda Transfumi di wilayah Jawa Tengah.

Konsultasi Pendaftaran Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro melalui Penyuluhan Keamanan Pangan, Kota Surakarta. Sekaligus acara Berakselerasi Bangkit dengan Kemudahan Perizinan dan Sertifkasi Produk bagi Usaha Mikro 2-3 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

“UMKM sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia,” kata Asisten Deputi Perlindungaan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Rahmadi, dalam rilisnya, kemarin.

Menurut Rahmadi, izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.

Kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu,” ungkap Rahmadi.

Dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM. Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, salah satu diantaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan berusaha.

Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Rahmadi, seraya menyebutkan, risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Rinciannya, untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB akan berlaku sebagai identitas dan legalitas usahanya. Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar.

Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. “Untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” jelas Rahmadi.

Untuk itu, lanjut Rahmadi, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha. Sehingga, dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.

Pada 2021, Kemenkop UKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dan koordinasi lintas sektor terkait kemudahan pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal.

Garda Transfumi

Langkah strategis untuk akselerasi implementasi melalui program Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro). Diantaranya, membentuk Garda Transfumi di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM dan mengintegrasikannya dengan para mitra untuk berkoordinasi dengan OPD dalam pelaksanaan transformasi usaha informal ke formal di daerah.

“Ke depan, diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi/organisasi masyarakat dan komunitas UMKM,” ujar Rahmadi.

Namun, untuk saat ini penyelenggaraan Garda Transfumi bersama dengan para pendamping SIGAP UMKM-Micro Mentor Indonesia untuk lima wilayah dan saat ini pelaksanaanya di Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan Program GARDA TRANSFUMI agar mempercepat kepemilikan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro informal yang didampingi Penerbitan NIB melalui akses OSS-RBA, yang secara resmi system OSS RBA itu telah resmi dilaunching Presiden RI pada 9 Agustus 2021.

“Target kami terhadap pelaku usaha mikro informal yang mendapatkan BPUM diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif,” tandas Rahmadi.

Melalui program GARDA TRANSFUMI, Rahmadi berharap dapat bersinergi dengan seluruh stakeholders untuk dapat mentransformasi usaha seluruh pelaku usaha mikro di Indonesia.

Program strategis lainnya untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM dengan memberikan Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Produk Usaha Mikro.

Sertifikasi dan izin usaha sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas.
“Kurangnya edukasi dan informasi, kompleksitas pengajuan perizinan, serta biaya yang tinggi, menjadi alasan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi dan perizinan,” ungkap Rahmadi.

Di sektor kuliner, tingginya kebutuhan konsumen terhadap pangan/makanan menjadikan pelaku usaha produk makanan beredar luas di toko-toko maupun di swalayan dan berbagai tempat perbelanjaan lainnya.

“Untuk itu, pemerintah mempunyai tugas besar dalam menjamin keamanan serta pengawas akan segala jenis makanan yang beredar di masyarakat,” kata Rahmadi.

Salah satu progam pemerintah dalam menjamin produk makanan aman untuk dikonsumsi masyarakat adalah dengan mengeluarkan izin edar berupa izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), yang merupakan jaminan resmi dari Pemerintah untuk dapat beredar dan aman dikonsumsi bagi seluruh konsumen.

Melalui kegiatan Konsultasi Pendaftaran Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro yang dilakukan, diperuntukan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro.

Saat ini, kata Rahmadi, di daerah masih minim kegiatan penyuluhan keamanan pangan sehingga mempersulit akses pelaku Usaha Mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 orang per kabupaten/kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota yang saat ini dilaksanakan di Kota Surakarta. Peserta berasal dari Kota Surakarta dan Kabupaten Grobogan.

Melalui upaya fasilitasi dan pembinaan standarisasi dan sertifikasi produk bagi usaha mikro sebagai langkah pengganti penanggungan biaya pendaftaran sertifikasi produk yang seharusnya dikeluarkan usaha mikro, diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usahanya dari informal ke formal.

“Sekaligus membantu pelaku usaha tersebut mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini,” tukas Rahmadi.

Pemerintah juga akan terus berkolaborasi dengan stakeholders untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif, mendorong usaha mikro naik kelas. Serta melahirkan wirausaha baru terutama UKM makers, bukan hanya sellers.

“Semakin banyak UKM makers, maka akan menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, perekonomian di masa pandemi Covid-19 akan menjadi lebih cepat untuk pulih,” pungkas Rahmadi.

Pos terkait