Penimbun 6,2 Ton Solar Bersubsidi Digerebek Poisi

Gempita.co – Penimbunan 6,2 ton solar bersubsidi digerebek Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat

“Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen dengan menangkap tiga pelaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Syamsu Ridwan, di Mamuju, Minggu 10 April 2022, dikutip Antaranews.

Penangkapan, katanya, berlangsung di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Kecamatan Kalluku, Kabupatan Mamuju, pada Sabtu 9 April 2022.

Selain menyita barang bukti 6,2 ton solar bersubsidi, personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar menangkap tiga pelaku, yakni FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.

Pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu. paparnya, berawal saat personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar melintas di depan SPBU Kalukku pada Sabtu 9 April 2022 sekitar pukul 23. 00 WITA dan melihat beberapa orang tengah mengisi BBM menggunakan jerigen dan mobil pikap.

Polisi. ujar dia, kemudian membuntuti mobil pikap tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang, diduga sebagai tempat penampungan.”Saat dibuntuti, ternyata mobil pikap itu menuju ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar,” ujarnya.

“Ketiga orang bersama barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar bersubsidi, lima drum solar, satu unit mobil pikap, dan satu tangki rakitan terbuat dari besi langsung diamankan di Mapolda Sulbar untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas dia.

Ketiga pelaku, katanya, terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ia menambahkan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali