Penjelasan Kejati Lampung Soal Penggerebekan Oknum Jaksa ‘Ngamar’ Bareng Pengacara

Ilustrasi

Lampung, Gempita.co – Diduga seorang jaksa wanita berinisial MN (38), yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran digerebek polisi di sebuah kamar hotel dengan oknum pengacara inisial RM (30).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra Made, membenarkan soal Penggerebekan oknum Jaksa saat ‘ngamar” bareng oknum pengacara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Made menyatakan kasusnya berakhir damai.

“Sebagaimana yang disampaikan, di mana langkah kami Kejati Lampung kemarin melakukan pemanggilan terhadap keduanya dan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi. Alhamdulillah hasilnya kedua belah pihak sepakat damai,” kata Made Agus Putra Made dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

Made mengatakan, dalam waktu dekat, pelapor, yakni VB, sebagai suami MN akan mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung. Sebagai informasi, VB juga merupakan jaksa yang bertugas di Sulawesi Tenggara.

“Dan perlu kita garis bawahi bahwa pelapor akan melakukan pencabutan laporan,” ujarnya.

Koordinator Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni, menerangkan kesepakatan perdamaian ini terjadi Senin (1/1) kemarin.

Semua pihak dipanggil untuk mediasi yang dipimpin oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Hasilnya, MN dan VB sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Dan hasilnya mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga yang selama ini dibina dengan 3 orang anak perempuan dari keturunan mereka berdua,” paparnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali