Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp 4 Miliar, Kok Bisa?

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Seorang penjual makanan beku atau frozen food viral di media sosial karena dituntut denda sebesar Rp4 miliar. Ia mengaku dikenai sanksi lantaran produknya belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini dibagikan oleh seorang pengguna Twitter bernama @achietxxxxxinta. Melalu cuitannya, ia membagikan cerita seorang temannya yang menjalankan bisnis makanan beku. Ia membuat thread berisi kronologi kejadian yang menimpa temannya.

Bacaan Lainnya

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga?” tulisnya.

Dalam thread tersebut, ia mengunggah deretan tangkapan layar berisi tulisan Instagram Story temannya. Kasus itu menimpa temannya sekitar minggu lalu. Teman @achietxxxoginta bercerita, restorannya disambangi oleh polisi karena menjual suatu produk frozen food.

Resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah,” tulisnya dalam unggahan itu.

Meski hanya menjualnya di restoran pribadi, tindakan mereka tetap menjadi masalah. Kegiatan jual beli makanan beku tetap harus memiliki izin edar, Bunda.

“Tetap harus ada izin edar PIRT atau BPOP walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang punya masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya,” tuturnya.

Hal itu membuat teman si pemilik akun terkena tindak pidana berupa ancaman penjara atau denda Rp4 miliar hanya karena menjual makanan beku.

Ilustrasi

Mereka pun menuruti panggilan polisi dan mendatangi kantor aparat setempat. Sesampainya di sana, ternyata teman @achietxxxxginta juga menemukan beberapa orang yang dipermasalahkan kasus serupa.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait