Penumpang Buka Jendela Darurat, Begini Penjelasan Wings Air

GEMPITA.CO- Wings Air kode penerbangan IW member of Lion Air Group menyampaikan keterangan terkait layanan penerbangan bernomor IW-1248 yang melayani dari Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO) tujuan Bandar Udara Binaka di Gunung Sitoli, Sumatera Utara (GNS).

Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan perihal penumpang yang diduga bermasalah tersebut. Adapun penerbangan IW-1248 telah dipersiapkan dengan baik, memiliki jadwal keberangkatan pada 08.45 WIB. Wings Air mengoperasikan ATR 72-500 registrasi PK-WFO, yang akan menerbangkan empat awak pesawat serta 44 penumpang dewasa serta satu anak-anak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, salah satu penumpang laki-laki berinisial HS (29) yang memiliki nomor kursi 3A sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window).

Atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan bandar udara. Saat ini ATR 72-500 registrasi PK-WFO sedang dilakukan pengecekan pada pesawat udara.

“Sesuai standar operasional prosedur (SOP), awak pesawat menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada HS,” tegasnya pada indoposonline, Minggu (7/3).

Danang menerangkan, pihak Wings Air telah menyerahkan HS kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1248 yaitu 55 menit.

“Penerbangan IW-1248 telah diberangkatkan kembali pada 09.40 WIB dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yakni ATR 72-600 registrasi PK-WHM. Pesawat mendarat di Gunung Sitoli pukul 10.45 WIB,” katanya.

Pihak Wings Air juga menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).

Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.

“Wings Air berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Pihak Wings Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar penerbangan Wings Air lainnya tidak terganggu,” tutupnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali