Tarif Candi Borobudur Batal Naik, Wisatawan Dibatasi 1.200 Orang Per Hari

Gempita.co – Pemerintah batal menaikkan tarif masuk ke Taman Wisata Candi Borobudu kepada wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

Hal itu disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Pariwisata di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2022), dikutip RRI.co.id.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000,” kata Basuki.

Basuki menjelaskan, pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk wisatawan, yakni 1.200 orang per hari. Wisatawan juga diwajibkan untuk mendaftar secara daring (online) jika ingin ke Borobudur.

Selain pembatasan jumlah, pengunjung juga diwajibkan memakai jasa pemandu wisata. Kemudian, pengunjung yang naik ke stupa Candi Borobudur diharuskan mengenakan alas kaki khusus.

“Ada alas kaki yang disediakan, tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan. Jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas,” terang Basuki.

Menurut Basuki, upaya-upaya ini ditempuh demi kelestarian candi bersejarah tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan harga tiket naik ke atas stupa Candi Borobudur menjadi Rp750.000 per orang bagi wisatawan lokal.

Kemudian, tiket bagi turis asing dibanderol 100 dollar AS atau sekitar Rp1.45 juta jika merujuk pada kurs dolar saat ini.

Namun, rencana tersebut menuai penolakan dan pemerintah memutuskan menunda wacana tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali