Jakarta, Gempita.co – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, telah mencapai Rp 320,38 triliun atau 43 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 744,75 triliun.
Dalam APBN 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran program PEN dalam sebesar Rp 699,43 triliun atau lebih tinggi dibandingkan alokasi pada 2020 yang hanya Rp 695,2 triliun.
Peningkatan anggaran PEN tahun ini, difokuskan untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial di tengah peningkatan kasus Covid-19, sehingga pemerintah memperbesar anggaran menjadi Rp 744,75 triliun.
Penguatan pagu anggaran PEN sebesar hampir Rp 50 triliun diharapkan akan menjadi pondasi kuat dalam mendukung pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
“Pemerintah terus mempercepat realisasi anggaran PEN untuk menstimulasi usaha rakyat, memberikan perlindungan sosial, penanganan kesehatan, sekaligus mencegah potensi perlambatan ekonomi di kuartal 3 dan 4 tahun 2021. Itu semua adalah proteksi yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan persnya, Minggu (15/8/2021).
“Kita bisa melihat terdapat tren perbaikan di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah dengan dukungan semua pihak, terus berupaya melanjutkan momentum pemulihan ekonomi di tengah upaya meredam penambahan kasus COVID-19,” imbuhnya.
Hingga 6 Agustus 2021, penyerapan anggaran PEN tertinggi terdapat di klaster perlindungan sosial, yakni mencapai Rp 94,79 triliun, atau 50,8 persen dari total pagu Rp 186,64 triliun.
Program-program yang termasuk dalam klaster perlindungan sosial, di antaranya program keluarga harapan (PKH), kartu sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT), Bansos Tunai Non-Jabodetabek, Bansos Sembako Jabodetabek, logistik/pangan/sembako, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan diskon listrik.
Sementara itu, penyerapan anggaran PEN tertinggi kedua terdapat pada klaster kesehatan yang mencapai Rp 70,32 triliun atau 32,7 persen dari pagu Rp 214,95 triliun.
Anggaran pada klaster ini di antaranya digunakan untuk program penanganan Covid-19, seperti program vaksinasi dan penguatan 3T, iuran jaminan kesehatan, santunan tenaga kesehatan, dan lain-lain.