Pilkada 2020 Butuh Perpu untuk Sanksi Melanggar PSBB

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk memuat sanksi bagi peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

“Sebaiknya ditimbang pemerintah mengeluarkan perpu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Viryan Azis, dalam diskusi Perspektif Indonesia, Sabtu, 19 September 2020.

Bacaan Lainnya

Viryan menjelaskan, pada 4-6 September lalu atau masa pendaftaran Pilkada 2020, ada 315 bakal pasangan calon yang menghadirkan kerumunan.

“Ini yang menjadi polemik siapa yang menangani, karena kami fokus menerima pendaftaran,” kata dia.

Menurut Viryan, bapaslon yang masuk ke kantor KPU untuk mendaftar berjalan disiplin. Namun, kerumunan massa di luar yang mengantar bapaslon tersebut membuat resah. Pasalnya, pengaturan, sanksi, dan larangannya tidak jelas.

Viryan mengatakan, KPU selama ini sudah berikhtiar semampu mungkin melakukan adaptasi regulasi teknis penyelenggaraan Pilkada di masa Covid-19. Namun, hal itu masih terbatas dengan regulasi undang-undang pemilihan yang ada masih dalam suasana normal.

Sependapat dengan Viryan, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo juga meminta pemerintah mengeluarkan perpu. Pengaturan terkait pelanggaran protokol kesehatan memang diatur juga di dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

“Itu pun PKPU 6 Tahun 2020 tidak mengatur tentang sanksi tegas. Padahal sanksi menurut saya menjadi instrumen penting untuk mengendalikan pegendalian sosial tentang penyebaran Covid-19,” kata Ratna.

Pos terkait