Gempita.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mendapat laporan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online (pinjol) berizin.
Tindakan replikasi pinjol berizin ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.
Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.
Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
“Modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/9/2022).
“Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” timpal dia.
Sumber: kompas