PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Kuansing, KPK Tanggapi Begini

Gempita.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra.

Andi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Bacaan Lainnya

“KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP (Andi Putra),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/12).

Putusan ini, kata Ali, menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK.

Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum.

“Sehingga tindakan termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum,” kata Ali.

Atas putusan tersebut, Ali menegaskan, KPK akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mardison menolak gugatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Oleh karena penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Mardison pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Bupati Kuansing di Jakarta, Senin (27/12).

Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyatakan bahwa termohon, yakni KPK, telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun pembuktian yang dilakukan oleh KPK adalah melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan, hingga berita perpanjangan penahanan.

“Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah,” ucap Mardison.

Pos terkait