Begini Penjelasan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Usai Diperiksa Bereskrim Polri

Gempita.co – Hasil BAP istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, dijelaskan
Arman Haris selaku kuasa hukum Putri Candrawathi tidak terima ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J dan dia tetap menyebut ada pelecehan seksual.

Arman menjelaskan, kliennya tidak ada peran apapun dalam insiden pembunuhan berencana Brigadir J. Oleh karena itu, PC menolak sangkaan sebagai pembunuh. Justru kata dia, PC korban pelecehan seksual.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia berharap, semangat memperjuangkan keadilan yang dilakukan kliennya betul-betul diperhatikan oleh penyidik. Dia mengikuti setiap curhatan yang disampaikan PC, dan selalu menyebut ada perilaku pelecehan seksual.

“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu,” kata Arman di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Lebih lanjut, Arman juga mengatakan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut.

“Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” lanjut Arman.

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan PC akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus 2022, pekan depan.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali