Polda Jatim Nyatakan Berkas perkara sopir Vanessa Angel dinyatakan lengkap

Surabaya, Gempita.co- Berkas perkara tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

“Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19, sekarang sudah lengkap” kata Kombes Gatot saat konfrensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (10/1/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat belum lengkap, kata dia, akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).

“Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021,” ucap perwira menengah Polri tersebut.

Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali