Polda Jatim Selesaikan Konflik Antara Kapolres Blitar dan Kasat Sabhara

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo dan Kasat Sabhara Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo berseteru - Foto; Surya.co

Surabaya, Gempita.co – Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo batal mengundurkan diri atau resign sebagai anggota kepolisian. Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian kepada Kapolda Jatim dengan tembusan ke Kapolri. Agus mengundurkan diri lantaran kecewa pada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Agus mengatakan, dia selama ini banyak menerima perlakuan arogan dari Kapolres. Dia mengakui bahwa dalam bertugas setiap anggota polisi tidak selalu sempurna. Namun, dia tidak terima dengan setiap umpatan kasar yang dilontarkan kepadanya dan anggota lain.

“Saya tidak terima, hati saya tidak bisa menerima selaku manusia dengan arogansi Kapolres saya,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, setiap kali Kapolres marah, seluruh mengeluarkan maki-makian kasar. Bahkan, sampai menyebut binatang, bajingan dan lain-lain. Bahkan pernah mengatai bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain.

Agus menyebut Kapolres sering mencopot jabatan seorang anggota jika ada yang melakukan kesalahan, tanpa dilakukan pembinaan.

“Hal itu bukan mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” terangnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, apa yang terjadi antara AKP Agus dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani merupakan miskomunikasi. Untuk itu, Polda Jatim memilih melakukan konseling dan mediasi untuk menangani kasus ini.

Proses pembinaan, menurutnya penting untuk meninjau kembali keputusan yang diambil Agus dalam kondisi emosi.

“Setiap personel Polri itu bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM. Itu (keputusan mengundurkan diri) mungkin sesaat pada saat itu yang bersangkutan dalam kondisi labil,” tandas Truno.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali