Batam, Gempita.co-Polda Kepri dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri telah melaksanakan Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Seligi 2020 dalam rangka mencegah, antisipasi, dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Operasi ini dimulai pada tanggal 19 Maret dan akan berlangsung selama 30 hari kedepan.
“Kita telah melakukan upaya imbauan kepada masyarakat untuk tetap dirumah, dan upaya pencegahan dengan cara penyemprotan disinfektan di tempat-tempat pelayanan publik, tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. Tim medis Polda Kepri juga selalu melakukan trace bersama dengan dinas kesehatan terhadap ODP maupun PDP, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat,” tutur Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam keterangan pers, Sabtu (29/3/2020).
Menurut Harry, dikeluarkannya Maklumat Kapolri merupakan wujud kepedulian kepolisian kepada masyarakat terkait situasi yang berkembang serta mengamankan kebijakan pemerintah terkait dengan anjuran WHO tentang physical distancing. “Bapak Kapolri telah menyampaikan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto” jelasnya.
Ia menegaskan, upaya terakhir yang dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah dalam bidang penegakkan hukum.
“Ancaman hukum pidana atau denda bagi orang yang melanggar ketentuan menurut UU No 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal didalam KUHP yaitu pasal 212, pasal 214, Pasal 216 ayat (1) serta pasal 218,” tegas Harry.