Polda Metro Jaya Gagalkan Penyeludupan Ganja dari Sumatera ke Jawa

Gempita.co – Penyelundupan ganja dari Sumatera ke Jawa, digagalkan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya, diduga akan dijual mendekati perayaan tahun baru 2023 mendatang.

Dikutip dari Antaranews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga pelaku. Para pelaku yang ditangkap, diduga merupakan anggota jaringan pengedar ganja lintas Sumatera-Jawa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 115 paket ganja kering dengan berat total 112 kg.  Ketiga pelaku yang ditangkap, yaitu RP (17), RS (19) dan RD (18) berperan sebagai kurir membawa ganja ke Jakarta.

Hal itu disampaikan Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022). “Seorang pelaku lagi, UN, yang berperan sebagai pengendali, masih kita kejar dan masuk DPO dan kita masih kejar,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, para pelaku ditangkap di jalan Medan-Padang saat membawa ganja dengan mobil menuju Jakarta. “Mereka dijanjikan upah Rp3 juta per orang serta sekilo ganja, bila berhasil mengantarkan ganja sesuai perintah,” ujarnya

Penangkapan itu, lanjut dia,  merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dari situ, polisi mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke Jakarta.

Zulpan menyebut, diduga ganja tersebut akan diedarkan saat malan tahun baru 2023. “Dari pemeriksaan awal, rencananya ganja itu akan dibawa ke untuk diedarkan saat malam tahun baru di Jakarta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali