Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadan 1442 Hijiriah.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya juga bakal dikerahkan untuk menertibkan pengendara yang nekat melakukan SOTR di wilaya Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ini merupakan skenario pengamanan untuk menghadapi Ramadan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Polda Metro Jaya akan menggelar operasi bertajuk kemanusiaan yang dimulai pada 12 April 2021. Kemudian, menepatkan personel di beberapa kawasan rawan timbulnya kerumunan. Kebijakan berkaitan dengan larangan SOTR.
” STOR tidak dizinkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kenapa? Untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Yusri menerangkan, 120 personel dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menghalau rombongan pengendara yang nekat melaksanakan Sahur on The Road. Sasaran penyekatan kendaraan di ruas Jalan Bundaran Senayan sampai Jalan Harmoni.
Sumber: berbagai sumber