Polda Sumbar Usut Penyelewengan Dana Covid-19 Senilai Rp4,9 Miliar

IAI diminta kawal pengelolaan dana Covid-19 Pemda seluruh Indonesia. (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Sejumlah pihak atau saksi dimintai keterangan Polda Sumatera Barat, terkait penyelewengan anggaran Covid-19 dalam pengadaan hand sanitizer oleh BPBD Sumatera Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, Tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus bekerja untuk mengusut dugaan potensi penyelewengan anggaran Covid-19 yang disebut mencapai Rp4,9 miliar tersebut.

“Tim khusus Ditreskrimsus masih bekerja melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Namun, untuk nama-nama orang yang dipanggil, kami belum bisa menyebutkannya karena masih proses penyelidikan,” ujar  Kabid Humas Polda Sumbar. Selasa (8/3/2021).

Kabid Humas Polda Sumbar menyebutkan, tim penyidik telah bergerak setelah keluarnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang jadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI Wilayah Sumbar tersebut, sert memastika jika tim menemukan unsur pidana, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti perbuatan tersebut.

“Kami terus bekerja untuk mengungkap temuan ini. Jika ada unsur tindak pidananya, tentu akan diproses. Kapolda telah menginstruksikan tim ini untuk mengumpulkan berkas, kemudian mengkaji hasil temuan BPK yang memaparkan potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah itu,” kata  Kabid Humas Polda Sumbar.

Sumber: rri.co.id

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali