Polisi Berhasil Tangkap Pria yang Viral Menginjak Al-Quran, Begini Motifnya

Sukabumi, Gempita.co – Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis 05/05/22.

Pemuda itu dicari-cari lantaran kasus menginjak Al-quran. Video ia menginjak Al-Quran viral di media sosial.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pada Rabu 04/05/22) malam, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah Cepdika Eka Rismana.

Rumahnya berada di Kampung Koleberes RT 03/16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi.

Pencarian Cepdika Eka Rismana berlangsung sehari.

Pada Kamis (5/5/2022), Cepdika Eka Rismana ditangkap di sebuah warung sate di Kabupaten Sukabumi.

Saat itu, pemuda yang menginjak Al-Quran tersebut sedang mampir makan dalam perjalanan wisata ke Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

Ia tak sendirian. Sang yang berinisial SL (24) juga ikut ditangkap polisi.

Menurut polisi, SL juga terlibat dalam penyebaran video pemuda menginjak Al-Quran tersebut.

“Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin, Kamis malam.

Zainal mengatakan kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Menurutnya, viralnya video seorang laki-laki yang menginjak Al-quran berawal dari konflik keluarga.

“Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya,” ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara,” ujar AKBP Sy Zainal Abdin

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali