Polisi Gerebek Markas Ormas di Cibodas, Tangerang

Police line

GEMPITA.CO-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggrebekan di markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di daerah Tangerang Kota. Di lokasi petugas menemukan alat hisap sabu bekas pakai.

“Pada saat digeledah kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penggerebekan tersebut terjadi pagi tadi. Pratomo menyebut lokasi penggrebekan terjadi di Jalan Borobudur Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Baca juga: Bergetar Suara Agung Saga Selepas Kedua Kalinya Terjerat Narkoba

Tindakan itu dilakukan usai pihaknya menerima laporan warga soal markas tersebut yang dinilai meresahkan. Satu orang inisial ZR (43) pun ikut diamankan polisi saat penggerebekan berlangsung.

“Dari hasil keterangan ZR dia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM yang masih berstatus DPO,” ungkap Pratomo.

Selain itu saat petugas melakukan penggeledahan di dalam markas PP tersebut, polisi menemukan 29 dus minuman keras. Dari puluhan dus itu petugas mengamankan ratusan minuman keras.

“Penggeledahan di markas ormas tersebut dan ditemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian sembilan dus anggur merah, enam dus anggur kolesom, satu dus anggur buah, satu dus newport, satu dus whisky, dua dus anggur putih, lima dus rajawali, dan tiga dus kamput,” papar Pratomo.
“Ratusan botol miras yang diduga memang diperjual-belikan di markas ormas ini. Semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Lebih lanjut Pratomo mengatakan satu orang pelaku yang tertangkap tangan di lokasi inisial ZR telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini telah dibawa ke Polres Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Selain itu kami jerat juga dengan pasal narkotika dan Perda nompr 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun,” pungkas Pratomo.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali