Polisi Ringkus Penipu WNI Rp 2,4 Miliar yang Mengaku Tentara Amerika

Konferensi Pers kasus penipuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022)/Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Ditkrimsus Polda Metro Jaya meringkus para pelaku komplotan dugaan penipuan melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka beraksi di Jakarta Utara pada (23/8/2021) lalu. Salah satu pelaku berinisial CS mengaku sebagai tentara wanita Amerika Serikat hingga membuat korban terberdaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut PC mengenal pelaku melalui media sosial Instagram.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini sudah sering terjadi, kita sebutnya love scamming. Jadi penipuan oleh mereka WNA dengan sasaran WNI,” kata Aulia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pada Agustus 2021, korban berkenalan dengan CS melalui media sosial yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat.

“Pelaku mengaku Tentara Amerika Serikat yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan bermodal uang cash sejumlah 2 juta dollar yang di sembunyikan di Syiria,” ungkap Zulpan.

Zulpan menerangkan, dalam komunikasi tersebut pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebagai biaya pengiriman ke Indonesia. Uang tersebut akan dikembalikan dan diberikan 30 persen dari total uang yang ada dalam koper tersebut.

“Karena percaya, kemudian korban mengikuti permintaan dari seseorang yang mengaku dari forwarding agent. Dan korban mengirimkan uang hingga mencapai jumlah Rp 2,4 miliar lebih secara bertahap ke beberapa rekening,” katanya.

Saat korban diminta kembali untuk mengirimkan sejumlah uang, namun ia baru sadar bahwa ini adalah skema penipuan.

“Para pelaku berpura-pura mempunyai uang sekitar 2 juta USD,” katanya.

Para pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing. Pelaku CS berperan sebagai penyedia rekening dan mengaku sebagai pihak Bandara dan Bea Cukai. Ia ditangkap 8 Juni 2022 di Indramayu, Jawa Barat.

Pelaku UT, WNA Nigeria berperan sebagai penyedia rekening. Ia ditangkap pada 9 Juni 2022 di Apartemen Grand Palm Residence Unit. 7 D1 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.(red)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali