Serang, Gempita.co – Polri berhasil meringkus dua tersangka warga negara asing (WNA) dalam kasus penyeludupan narkoba jenis sabu.
Sebanyak 821 kilogram sabu disita dari sebuah ruko di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten Jumat (22/5/2020) malam.
Menurut Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dua tersangka itu adalah jaringan internasional Timur Tengah. Mereka berinisial BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.
Menurut Sigit, saat ditangkap tersangka sedang memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan.
“Mereka mencoba menyamarkan sabu dengan asam Kranji,” kata Sigit melalui keterangan tertulis Sabtu (23/5/2020).
Kedua tersangka yang berpura-pura menjadi pedagang rempah ini gerak-geriknya terendus dari pengembangan kasus yang diungkap Januari lalu.
Saat itu ada tiga orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 288 kg sabu.
Barang haram ini, kata Sigit, diduga didapatkan dari Iran dan masuk Indonesia melalui kapal yang berlabuh di perairan Banten Selatan. Polisi hingga kini masih mengembangkan pelaku yang lain.