Polisi Tangkap Dukun Cabul, Korban Gadis Dibawah Umur

Kendal, Gempita.co – Polres Kendal, Jawa Tengah menangkap dukun cabul FM alias Mbah Wongso (39) berbuat asusila terhadap pasiennya berusia masih di bawah umur berinsial O (14) dalam ritual praktik perdukunan.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo menyatakan, kronologi pencabulan dilakukan tersangka Mbah Wongso berawal dari pihak korban meminta bantuan agar merekatkan kembali hubungan dengan pacarnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Awalnya korban meminta bantuan kepada tersangka yang mengaku orang pintar untuk bisa merekatkan hubungan asmara dengan pacarnya,” kata Raphael dalam konferensi pers ditulis, Kamis (8/4/2021).

Namun, kata Raphael, saat melakukan proses ritual, justru dijadikan kesempatan tersangka melampiaskan hasrat seksualnya.

Perihal ini, tersangka melancarkan aksinya saat mandi kembang sembari menggolesi minyak pada tubuh korban.

Celakanya, perbuatan tersangka terhadap O ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu dua bulan bersamaan dengan acara ritual.

“Tersangka mencabuli korbannya sebanyak 10 kali dalam waktu dua bulan sejak akhir Desember 2020 hingga Maret 2021,” pungkasnya seperti dilansir dari laman RRI.co.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali