Polisi Tangkap Pelaku Kasus Video Call Seksual Anak

Gempita.co – Kasus video call seks anak Sekolah Dasar (SD) di Grup WhatsApp, berhasil diungkap Polres Lampung Tengah.

Kasus ini terungkap saat ada laporan dari orangtua siswa SDN 2 Bandar Agung pada Oktober 2022 lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

​Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, orangtua siswa kelas VI SD tersebut mendapati putrinya dihubungi oleh seorang tidak dikenal.

“Kemudian dilaporkan bahwa di dalam handphone anaknya telah terjadi video call antara korban dan terlapor yang menunjukkan alat kelamin si terlapor,” kata Edy dikutip Pro3 RRI, Minggu (5/2/2023).

Menurutnya, korban dari pelaku berinisial RB (30), warga Lahat, Sumatera Selatan lebih dari satu orang. “Sebenarnya di dalam grup itu ada 29 orang dan korbannya banyak lebih dari satu, cuma yang melapor salah satunya,” ujarnya.

Sedangkan anak-anak yang menjadi korban dari pelaku rata-rata berusia 12 tahun dari satu sekolah. “Itu mereka rata-rata anak-anak SD,” ucapnya.

Sedangkan dalam modusnya, ujarnya, pelaku melakukan video call kepada korban secara acak. “Pelaku melakukan video call kepada nomor yang ada di Grup Whatsapp tersebut dan video call itu sudah sering dilakukan,” ucapnya.

Selain video call, kata dia, pelaku juga kerap menyebarkan gambar-gambar porno ke dalam grup WhatsApp tersebut.

“Pelaku juga sering kirim-kirim video pono, gambar porno untuk memancing anak di dalam grup WhatsApp itu,” ujarnya.

Polres Lampung Tengah, kata dia, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus ini. “Ini masih kita dalami, mungkin pelaku kenal juga sebelumnya dan ada hubungan apa? itu masih kita dalami,” ucapnya.

Sedangkan mengenai ancaman hukuman bagi pelaku ini, menurut dia, pihaknya akan menerapkan UU ITE. “Kita gunakan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali