Polisi Tangkap Penyelundup 30 Kg Ganja Dikemas Pakai Popok Bayi

Gempita.co – Sebanyak 30 kilogram narkoba jenis ganja milik seorang bandar asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.

“Tersangka adalah seorang pria berinisial EF (29), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jabar,” Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, Senin 30 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Tersangka EF beserta barang bukti ganja dan satu unit telepon seluler diamankan di Markas Polrestabes Palembang. Tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Tersangka EF ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang di Terminal Alang-alang Lebar KM 12, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (27/1) petang.

Berdasarkan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, diketahui tersangka EF merupakan bandar yang mengambil ganja itu secara langsung dari Garut melalui seorang rekanannya di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Dia (tersangka EF) mengaku kurir diupah Rp300 ribu, tapi setelah dikembangkan, dia adalah residivis penyelundup ganja lintas pulau dan menjadi bandar. Ganja yang dibelinya itu bakal dijual secara eceran di beberapa daerah di Jawa Barat,” kata Kapolrestabes didampingi Kepala Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry.

Melansir Antaranews, tersangka ditangkap beserta barang bukti 30 kilogram ganja yang hendak diselundupkan menggunakan bus melintasi jalan lintas sumatera. Dari dalam bus, polisi menemukan ganja yang dikemas menggunakan lakban coklat dalam beberapa paket kardus popok bayi sekali pakai dan kardus rokok.

 

Pos terkait