Polisi Tetapkan Oknum Satpol PP Penganiaya Pemilik Kafe Jadi Tersangka

Gowa, Gempita.co – Mardani Hamdan, anggota Satpol PP Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan Polres Gowa, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ivan, pemilik kafe di Kecamatan Bajeng.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, penetapan tersangka ini seusai penyidik melakukan gelar perkara. “Tersangka diperiksa selama 5 jam dan mengakui perbuatannya,” ujar Tambunan kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/7).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menjelaskan penyidik tidak menahannya karena berstatus PNS. “Selanjutnya Pemkab Gowa dalam hal ini Bapak Bupati Gowa akan menyerahkan tersangka ke penyidik Polres Gowa untuk proses lebih lanjut,” kata Tambunan.

Bupati Gowa Adnan Purichta telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP itu. Ia meminta petugas Satpol PP mengedepankan sisi-sisi humanis dan tidak bersikap arogan, namun dengan ketegasan dalam penertiban PPKM Mikro.

“Tapi, ketegasan ini tidak diartikan dengan kekerasan. Tegas dengan sanksinya, tapi tetap dengan cara-cara humanis,” kata Adnan

Atas insiden itu, Bupati Adnan meminta maaf kepada semua pihak yang mengalami kekerasan dari petugas yang arogan. “Saya juga memohon maaf kepada korban dan keluarganya atas ketidaknyamanan ini,” ujarnya.

Korban Ivan melaporkan Mardani yang menampar istrinya dalam penertiban PPKM Mikro di sebuah kafe di Panciro, Bajeng, Gowa, Rabu (14/7). Video penamparan itu pun heboh di media sosial.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali