Polisi: Video Prank ‘Korban KDRT’ Baim dan Paula Tindak Pidana Laporan Palsu

Gempita.co – Video prank pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven
laporan palsu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kantor polisi, menuai kritik keras.

Tindakan Baim-Paula dinilai penyintas KDRT “tidak etis”. Sementara Komnas Perempuan menilai tindakan pasangan selebriti itu “tidak empati terhadap korban KDRT” yang masih mempertimbangkan melapor ke kepolisian maupun yang sudah melapor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menurut saya nggak etis penderitaan orang tetapi [dipakai] untuk [bahan] candaan. Nggak pas menurut saya,” kata Ema Nur Setiawati, penyintas KDRT, Senin (03/10/2022), dikutip BBCnews.

Ema menjelaskan perjuangan para penyintas untuk sampai ke kantor polisi dan mencari keadilan tidaklah mudah. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan risiko yang bakal dihadapi

“Urusannya akan panjang, bukan hanya cuma urusan dengan suami, urusan dengan keluarga, dengan aparat. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, apalagi kalau suaminya orang yang berpengaruh,” ujar Ema.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, berpendapat video lelucon (prank) yang diunggah kanal YouTube  Baim Paula “secara tidak langsung mengatakan KDRT tidak ada”.

“Padahal banyak korban KDRT yang masih berpikir untuk melapor atau tidak. Ada pertimbangan emosi, finansial, memikirkan anak, memikirkan karier, memikirkan apa pandangan masyarakat, dan sebagainya,” kata Aminah.

Baim Wong sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku salah. Hal itu dia sampaikan setelah mengunjungi Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, tempat dia dan istrinya, Paula, membuat konten laporan palsu.

“Memang salah ketika kita nonton juga saya melakukan seperti ini, salah banget. Harusnya, lebih peka lagi. Biar belajar ya, belajar terus. Supaya memang harus lebih peka, salah sih saya saya. Mudah-mudahan teman-teman memaklumi. Maafin saya,” ujar Baim, dikutip dari Detik.com.

Sebelumnya, polisi sempat mengatakan tindakan Baim dan Paula termasuk tindak pidana karena membuat laporan palsu. Keduanya bisa dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Polisi berjanji untuk menindaklanjuti kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.

“Saya sudah koordinasi dengan pimpinan pihak polres nanti akan ditindaklanjuti bahwa saudara Baim dan saudari Paula yang merupakan figur publik,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase kepada Kompas.com, Senin (3/10).

Pada hari yang sama, kelompok Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim dan Paula karena dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.

Video berjudul “Baim KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video ini di takedown” yang diunggah pada 1 Oktober 2022 itu ramai di sosial media pada 2 Oktober 2022, setelah akun @corbuzier mengunggah tangkapan layarnya di Twitter pada pukul 10.36.

Beberapa jam setelahnya, video itu kemudian tidak bisa ditemukan lagi di kanal Baim Paula, tapi beberapa kanal sudah mengunggahnya kembali.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali