Polres Nias Tangkap DL Residivis Pengedar Shabu di Gunungsitoli

DL (34), tersangka kasus peredaran narkotika jenis shabu/Foto:istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – DL, (34), warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, harus kembali mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan Kepolisian (RTP) Resor Nias untuk kedua kalinya.

DL yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, tepatnya di pinggir jalan umum belakang Caritas Market, Jalan Nilam, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitol, Senin (7/9/2020) pukul 18.30 Wib.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan melalui Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, kepada Gempita.co, Kamis (10/9/2020) sore.

“Ya benar, DL sudah kita tangkap. Pada saat ditangkap dan digeledah ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang telah dibungkus dengan plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merek Huawei warna emas dari DL,” terang Yadsen.

Yadsen mengatakan, pelaku dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk proses hukum selanjutnya.

“DL sudah kita tahan sejak hari Selasa, 8 September 2020 kemarin, saat ini sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan dan juga sedang dalam pengembangan,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya DL juga pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara terkait kasus kepemilikan narkotika jenis shabu pada Januari 2019 lalu dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali