Polres Serang Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, 5 Pelaku Dibekuk Tim Jatanras

Gempita.co-Tim Jatanras  Polres Serang Kota Polda Banten menangkap lima tersangka sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Kawanan diduga berjumlah 10 orang itu beraksi dengan peran berbeda.

“Penangkapan para pelaku tersebut
berdasarkan laporan  masyarakat, sehingga dari Tim Jatanras Polres Serang Kota yang melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi sidik-sidik jari yang tertinggal di BB mobil kita menyimpulkan terduga pelaku  berjumlah 10 orang,” kata Kapolres Serang Kota,  AKBP Maruli Ahiles Hutapea. saat merilis kasus itu, Senin (13/09/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dipaparkan Hutapea, pihaknya juga telah mendapatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. “Dari  kerja keras anggota kami itulah, lima pelaku berinisial EW, BG, dan KS berasal dari OKU Timur , Sumatera Selatan, serta DS dan LS asal Sukabumi, Jawa Barat, berhasil dibekuk,” jelas kapolres .

Masih dikatakan kapolres, modus pelaku ketika beraksi mengempeskan ban mobil terlebih dahulu. Pada waktu mobil-mobil itu berhenti di pinggir jalan lalu pemiliknya meminta bantuan maka komplotan itu beraksi dengan peran mereka masing-masing.

“Apa saja barang berharga yang mereka lihat seperti dompet, tas atau barang berharga lainnya setelah situasi aman mereka ambil,” tambah Hutapea dengan menyebutkan pihaknya masih memburu pelaku lainnya termasuk  penadahnya.

Sedangkan barang bukti yang disita, satu Yamaha N-Max warna hitam, satu Yamaha Jupiter, satu Honda Beat, sejumlah  helm merk GM warna hitam, 1 buah helm merk KYT warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 buah helm merk NHK warna oranye, 2 buah plat nomor F 4822 XX warna putih, 2 buah plat nomor F 612 FEQ warna hitam, 1 buah plat nomor F5752 FFZ warna hitam dan beberapa potong pakaian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi terkait pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang Kota.”Polda Banten beserta jajaran tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang berada di wilayah hukum Polda Banten,” cetusnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali