Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan

Konferensi pers dipimpin Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rio Reza P dan Kasubbag Humas Polres Bintan, Iptu Suprihadi/Foto: Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, Gempita.com – Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di belakang Hotel BBR, Jalan Pantai Impian Tanjungpinang. Jumat,(15/05/2020).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rio Reza P dan Kasubbag Humas Polres Bintan, IPTU Suprihadi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Secara kronologis, peristiwa pembunuhan berawal hari Jumat,(15/05/2020) sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu, personel piket  Polsek Tanjungpinang Barat, Kanit Reskrim Aiptu P Manurung memperoleh informasi adanya seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berenang di pantai belakang Hotel BBR, Jalan Pantai Impian, Tanjungpinang.

Merespon hal tersebut, petugas piket kemudian menginformasikan Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya yang bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat langsung menuju ke lokasi.

Setiba di lokasi, polisi menanyakan perihal keberadaan pria yang diketahui berinisial SAS yang mengaku tinggal di sekitar lokasi tersebut.

Menyimpulkan penjelasan dari tersangka dengan gerak-gerik sangat mencurigakan, akhirnya anggota mengamankannya.

Adanya kecurigaan, polisi kemudian menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan seseorang perempuan berinisial MT (49) mengapung dalam kondisi tidak bernyawa.

Anggota pun langsung menginterogasi pria tersebut yang kemudian mengakui telah melakukan pembunuhan.

Tersangka lalu diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara korban dilarikan ke RSUD Kota Tanjungpinang.

Diketahui SAS berusia 42 tahun dan beralamat di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Sementara korban MT berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kabupaten Lingga.

Dalam penyidikan, SAS mengaku telah melakukan hubungan intim dengan MT di warungnya dengan bayaran Rp.200.000.

Usai bersebadan SAS melihat MT mengambil beberapa rokok dan uang hasil penjualan warungnya. Merasa dibohongi SAS yang tengah mabuk itu memukul wanita kencannya dengan martil hingga tewas.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali